MAJENE,SEBELAS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar rapat terkait kesiapan pemerintah untuk membayarkan upah tenaga honorer dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupeten Majene, menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran upah tenaga honorer terkendala pada proses dinas masing- masing yang belum mengajukan serat keterangan yang ditanda tangani oleh Bupati.
“Masalahnya ada di dinas masing-masing. Namun kita tetap desak dinas terkait untuk segera mengajukan SK,” Tegas Adi Ahsan saat memimpin rapat. Senin, 25 april 2022
Sementara itu, Kasman, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Majene dari 39 OPD baru beberapa dinas yang sudah menyelesaikan SP2D.
“Baru 9 Instansi termasuk Kecamatan yang sudah menyelesaikan, yang lain belum diketahui kapan akan mengajukan.” Ungkapnya.
Kasman juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran bukan kesalahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), melainkan dari masing – masing dinas.
“Kalau sudah selesai SK, silahkan diajukan karena dana sudah tersedia, tinggal di proses untuk pembayaran upah honorer dari Januari hingga Maret.” Tutup Kasman.