Minggu, 3 Juli 2022
Sebelas.id
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Kriminal
    • covid19
    • Opini
    • Mamuju
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Kriminal
    • covid19
    • Opini
    • Mamuju
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Sebelas.id
No Result
View All Result
Home Jakarta

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Mei 24, 2022
in Jakarta, Nasional
Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Keterangan; Foto Mardani H. Maming

17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Irfan Idham, SH, selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan dia punya fakta baru yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022) lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Baca Juga

Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Jelang Hari Raya, Harga Telur Melambung Tinggi

Nakes Mamasa Mogok Kerja, Ramlan: Anggaran kita Devisit

Diduga Gulung Tikar,RSUD Kondosapata Terlantarkan Pasien

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. “Malah justru PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar 106 miliar. Saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Irfan.

“Kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Karena faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT. PAR dan PT. TSP adalah dana tagihan kepada PT. PCN. Dimana saat itu PT. PAR ataupun PT. TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming, tapi tidak ada kaitan dengan bapak Mardani,” tegas Irfan Idham.

Irfan melanjutkan PT. PAR dan PT. TSP, yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT. PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

“Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni busines to business,” tegas Irfan.

Diungkapkan, Irfan, dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Karena pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT. PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT. PCN.

Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan Idham lantas merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT. ATU, PT. PAR, PT. TSP dan PT. PCN.

Dijelaskan Irfan Idham, bahwa mulanya, pada 21 Februari 2011, PT. ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80% dan M. Bahruddin 20%. Saat itu PT. ATU sudah mempunyai ijin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. Dan PT. ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.

Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT. PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT. ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

PT. ATU setuju, dan disepakati PT. PCN mendapatkan saham PT. ATU sebesar 70%, dan susunan kepemilikan saham PT. ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30% sedangkan PT. PCN 70%, dengan susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M. Bahruddin sebagai Komisaris.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT. ATU. Sehingga kemudian PT. ATU sebagai pemegang saham 30%, berubah menjadi PT. TSP dengan Direktur M. Aliansyah dan komisaris M. Bahruddin.

Pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT. ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30% PT. TSP dipersamakan dengan Fee Rp. 10.000/Mt batubara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT. TSP dan PT. ATU.

Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT. PCN yang memiliki 70% saham, ingin menguasai 100% saham PT. ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30% milik PT. TSP menjadi Fee Rp.10.000/Mt yang diserahkan kepada PT. Permata Abadi Raya (PT. PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.

“Dana inilah yang menjadi tagihan PT. PAR kepada PT. PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan Idham.

Padahal, lanjut Irfan, justru PT. PCN lah yang memiliki hutang kepada PT. PAR.

Saat ini, PT. PCN sendiri, sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lebih jauh Irfan Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT. ATU menjadi pelabuhan PT. PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.

Dalam pertimbangannya SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa; terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT. PCN sebelumnya adalah milik PT. ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP.940 tanggal 28 November 2011.

Irfan juga mengungkapkan bahwa, saat ini PT. PCN mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN. ***

ShareTweetShare
Previous Post

Coffe Morning, Ardiansyah: OPD Harus Konsen Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi BPK RI

Next Post

Kinerja Aksi Penilaian Stunting Dilakukan Uji Petik

Related Posts

Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Juli 2, 2022
Jelang Hari Raya, Harga Telur Melambung Tinggi

Jelang Hari Raya, Harga Telur Melambung Tinggi

Juli 2, 2022
Nakes Mamasa Mogok Kerja, Ramlan: Anggaran kita Devisit

Nakes Mamasa Mogok Kerja, Ramlan: Anggaran kita Devisit

Juli 2, 2022
Diduga Gulung Tikar,RSUD Kondosapata Terlantarkan Pasien

Diduga Gulung Tikar,RSUD Kondosapata Terlantarkan Pasien

Juli 1, 2022
14 Hari Operasi Patuh Berlangsung, Polres Majene Jaring 379 Pelanggar 

14 Hari Operasi Patuh Berlangsung, Polres Majene Jaring 379 Pelanggar 

Juni 30, 2022
AJI Kota Mandar Kecam Kekerasan Terhadap Dua Orang Jurnalis di Mamuju

AJI Kota Mandar Kecam Kekerasan Terhadap Dua Orang Jurnalis di Mamuju

Juni 30, 2022
Next Post
Kinerja Aksi Penilaian Stunting Dilakukan Uji Petik

Kinerja Aksi Penilaian Stunting Dilakukan Uji Petik

Pimpin Rapat Monev Kolektor Parkir, Ahmadiah: Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bertugas

Pimpin Rapat Monev Kolektor Parkir, Ahmadiah: Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bertugas

Puskesmas Banggae I Intens Edukasi Orang Tua Murid Keamanan Vaksin Anak

Puskesmas Banggae I Intens Edukasi Orang Tua Murid Keamanan Vaksin Anak

Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anak Gubernur Sulbar, Masuk Daftar yang Dipanggil KPK

Anak Gubernur Sulbar, Masuk Daftar yang Dipanggil KPK

April 13, 2022
Dinilai Gagal Pimpin RSUD Majene, dr. Yupie Diminta Mundur Dari Jabatan

Dinilai Gagal Pimpin RSUD Majene, dr. Yupie Diminta Mundur Dari Jabatan

Februari 18, 2022
Ponpes Tahan SKL, Santriwati Gagal Lanjut Sekolah

Ponpes Tahan SKL, Santriwati Gagal Lanjut Sekolah

Juni 19, 2022
Terpilih Kades Bababulo, Arsil: Kemenangan Masyarakat

Terpilih Kades Bababulo, Arsil: Kemenangan Masyarakat

Agustus 3, 2021
Tahan SKL Santriwati,DPRD Polman Akan Panggil Pimpinan Al Ikhlas.

Tahan SKL Santriwati,DPRD Polman Akan Panggil Pimpinan Al Ikhlas.

Juni 22, 2022
Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

0
Tegas Pelanggar Prokes Malam Pergantian Tahun, Polda Sulbar Lakukan Patroli Keliling

Tegas Pelanggar Prokes Malam Pergantian Tahun, Polda Sulbar Lakukan Patroli Keliling

0
Proyek Batang Hari Mendapat Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

Proyek Batang Hari Mendapat Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

0
Tak Diketahui Penyebabnya, Seorang Pemuda Tewas

Tak Diketahui Penyebabnya, Seorang Pemuda Tewas

0
Dinilai Rapid Tes Tidak Akurat, dr. Didi Usulkan Antigen

Dinilai Rapid Tes Tidak Akurat, dr. Didi Usulkan Antigen

0
Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Juli 2, 2022
Jelang Hari Raya, Harga Telur Melambung Tinggi

Jelang Hari Raya, Harga Telur Melambung Tinggi

Juli 2, 2022
Nakes Mamasa Mogok Kerja, Ramlan: Anggaran kita Devisit

Nakes Mamasa Mogok Kerja, Ramlan: Anggaran kita Devisit

Juli 2, 2022
Diduga Gulung Tikar,RSUD Kondosapata Terlantarkan Pasien

Diduga Gulung Tikar,RSUD Kondosapata Terlantarkan Pasien

Juli 1, 2022
Percepat Penangan, Pansus DPRD Panggil OPD Terkait

Percepat Penangan, Pansus DPRD Panggil OPD Terkait

Juni 30, 2022

Recent News

Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Terkait Polemik RSUD dan Bimtek Kades, Komisi II Akan Panggil Dinkes, Dirut dan BPMD.

Juli 2, 2022
Jelang Hari Raya, Harga Telur Melambung Tinggi

Jelang Hari Raya, Harga Telur Melambung Tinggi

Juli 2, 2022
Nakes Mamasa Mogok Kerja, Ramlan: Anggaran kita Devisit

Nakes Mamasa Mogok Kerja, Ramlan: Anggaran kita Devisit

Juli 2, 2022
Diduga Gulung Tikar,RSUD Kondosapata Terlantarkan Pasien

Diduga Gulung Tikar,RSUD Kondosapata Terlantarkan Pasien

Juli 1, 2022

@2020, Sebelas.id All Rights Reserved

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Kriminal
    • covid19
    • Opini
    • Mamuju
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Disclaimer

© 2021 Sebelas.id