MAJENE,SEBELAS.ID — Pemerintah Kabupaten Majene melaksanakan memutasi terhadap 126 pejabat eselon III dan IV sebagai penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Mutasi pertama dilaksanakan pada 31 Januari 2022 terhadap 116 pejabat dan terhadap 10 pejabat pada 8 Maret 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Majene Salmawati Djamado mengaku, sangat menyayangkan proses mutasi tersebut, sebab prosesnya tidak mengacu pada penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan pada sistem
prestasi dan sistem karier.
“Sangat disayangkan karena Undang-Undang ASN mengatur sistem merit, sehingga tidak boleh ada ASN yang di-nonjob-kan tanpa alasan yang jelas,” ujar Ketua Komisi DPRD Majene Salmawati Djamado, Minggu (3/4/2022).
Parahnya, proses mutasi itu diyakini tidak didasari analisis kebutuhan sekolah, mereka justru dipindahkan ke sekolah yang sudah memiliki guru dengan mata pelajaran yang diajarkan.
“Dampaknya tentu mengorbankan guru yang dipindahkan, sebab tidak punya jam mengajar dan terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi guru,” kesalnya.