MAJENE — Satuan Narkotika Polres Majene berhasil mengungkap dua orang pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya, satu diantara seorang wartawan berinisial AC.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan pengungkapkan berawal dari tertangkapnya SR di kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang melalui informasi masyarakat.
Sementara AC yang juga seorang wartawan berhasil diamankan di lingkungan saleppa juga diamankan berdasarkan pengakuan SR bahwa keduanya bersama-sama mengonsumsi barang haram tersebut.
” Keduanya kita amankan di rumahnya masing-masing, informasi yang diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat ” Ucapnya
Masih kapolres majene mengatakan pihaknya sangat menyayangkan perilaku AC yang juga seorang wartawan, harus sebagai mitra membantu pihak keamanan (Polri) dalam memberantas setiap kejahatan malah terlibat di dalamnya.
Lanjut Kapolres mengatakan AC membeli pQ dari SR dengan nominal rupiah sebanyak Rp. 900.000 secara transfer.
Atas perbuatannya, kuduanya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok sempoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah di lubangi, satu shaset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga shaset kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11 (milik SR).
Sementara dari tangan AC diamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu berat Netto : 0,0015 gram, satu shaset plastik bekas, tiga shaset kosong, satu pembungkus rokok, enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keduanya juga positif Methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022.