Jumat, 27 Mei 2022
Sebelas.id
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Kriminal
    • covid19
    • Opini
    • Mamuju
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Kriminal
    • covid19
    • Opini
    • Mamuju
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Sebelas.id
No Result
View All Result
Home Nasional

270 Juta Orang Tertipu, Menunggu Hukuman Seharga Dua Triliun

Oleh H. Dheni Kurnia

Agustus 4, 2021
in Nasional
270 Juta Orang Tertipu, Menunggu Hukuman Seharga Dua Triliun
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelas.id – INI kisah unik yang berindikasi penipuan. Semula menakjubkan, tapi kemudian jadi ranah (dugaan) pembohongan. Bayangkan, 270 juta penduduk Indonesia, termasuk gubernur, danrem dan Kapolda Sumatera Selatan, ikut terkena “prank”. Bahasa kerennya “tertipu” atau sengaja ditipu.

Awalnya, semua orang kagum. Termasuk (mungkin Presiden RI), beberapa menteri kabinet Indonesia Maju, mantan menteri, anggota MPR/DPR-RI dan sejumlah orang yang kagum dengan keluarga Akidi Tio. Mereka memuji-muji setinggi ombak di laut, awan di langit dan setinggi bentuk kepedulian di dunia. Tapi akhirnya, semua jadi gelap dan tak jelas.

Adalah Heriyanti atau sering disapa Ahong, warga Sumatera Selatan. Dia mengaku sudah bicara dengan saudara-saudaranya untuk menyumbangkan warisan ayahnya sebesar 2 triliun rupiah. Meski saudaranya pada cuek, uang itu kemudian diserahkan secara simbolis melalui Kapolda Sumsel, untuk bantuan dana penanggulangan Covid-19 Senin pekan lalu.

Baca Juga

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Akses Jalan Rusak, Jenasah Seorang Guru Honorer Terpaksa Ditandu

Maling kembali Beraksi di Majene, Taksiran Kerugian Capai Puluhan Juta

Jelang Hari Penyu Sedunia, Telur Penyu Masih Dijual di Pasar Wonomulyo

Ahong, wanita pendiam itu, merupakan anak ke-7 dari almarhum Akidi Tio yang meninggal 2009 lalu di usia 89 tahun. Akidi adalah pengusaha Tionghoa yang tinggal di Palembang Sumsel. Konon, mereka berasal dari Langsa Kabupaten Aceh Timur dan hijrah ke Palembang beberapa tahun lalu.

Sumbangan ini diserahkan Ahong bersama dokter keluarga mereka di Palembang, Prof. Dr. dr Hardi Darmawan, kepada Kapolda Sumsel disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan beberapa anggota Forkompinda lainnya. Wajah Kapolda Sumsel Irjen (Pol) Eko Indra Heri, Gubernur Herman, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus, begitu sumringah hari itu. Karena Rp.2 triliun bukanlah jumlah yang sedikit.

“Alhamdulillah,” kata Kapolda. “Luar biasa,” sambut Gubernur. Masyarakat Sumsel pun, mengelu-elukan keluarga Akidi. Tak hanya di Sumsel, kabar sumbangan ini kemudian merebak ke seluruh Indonesia. Bagai bau parfum impor dan wangi lemang hangat, cerita 2 T ini berkibar dari Sabang sampai Merauke, dari langit sampai dasar bumi.

Nama Almarhum Akidi Tio dan istrinya (juga sudah meninggal) seakan hidup kembali. Marwah keluarga mereka meroket bak Falcon-9 buatan SpaceX. Semua orang memujinya, membicarakannya, bahkan para YouTuber, penulis, wartawan, kolomnis hebat, memburu keluarga Akidi untuk konten mereka.

Halnya mengenai sumbangan yang baru ditulis di atas karton atau sejenisnya, diserahkan melalui Kapolda Sumsel, bukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, karena ayah Ahong (Akidi Tio) sudah lama mengenal Kapolda Eko Indra Heri.

Cerita ini, dibenarkan Kapolda Sumsel. Bahkan dia menambah cerita ketika jumpa wartawan, Akidi Tio sudah dikenalnya saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam. Jadi keluarga Akidi mempercayakan kepadanya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Sumsel.

“Kita akan atur nanti penyalurannya. Sekalian kita bentuk tim untuk pengawasannya,” sebut kapolda.

Cerita kemudian menjadi gelap, setelah seminggu lebih uang 2 T tersebut tak kunjung cair, tak juga masuk rekening Kapolda Sumsel. Akibatnya, Ahong pun “diundang” ke kantor polisi, termasuk sang Profesor Hardi Dermawan. Semula mereka akan dijadikan tersangka karena ngeprank. Tapi belakangan, beredar kabar mereka hanya dimintai keterangan.

Pasalnya, ada yang menyebut sumbangan Rp.2 triliun itu, masih ada di Bank Singapura.
Uang itu hasil usaha Akidi Tio dengan partner bisnis di Singapura dan Hongkong. Mereka juga dikatakan punya aset gedung-gedung di Negeri Singa itu. Jumlahnya cukup mengejutkan. Sekitar 11 triliun rupiah.

Melalui kisah yang berkembang, Ahong alias Heryanti sudah berusaha mencairkan, tetapi tak berhasil. Bahkan untuk mengurus semua itu, Ahong terhutang sebesar Rp.3 miliar kepada rekannya.

Menurut kabar angin, dari anak-anak Akidi Tio yang masih hidup, hanya Ahong yang terus nyinyir mengurus pencairan dana peninggalan ayahnya. Saudaranya yang lain malah sudah nyerah. Terakhir, merasa dana itu segera akan keluar, Ahong menghubungi Profesor Hardi dan Kapolda Sumsel.

Berita ini, bahkan bisa menyaingi kesuksesan Grysia Polii dan Apriyani Rahayu yang memenangkan Emas di Olimpiade Tokyo Jepang, untuk cabang bulu tangkis beregu Puteri. Prestasi anak bangsa di kancah internasional ini, bergalau dengan berita tak masuk-masuknya uang 2T itu ke rekening Eko Indra Heri, pemeriksaan terhadap Ahong dan sang guru besar.

Nasi memang belum jadi bubur. Kalaupun toh nanti jadi bubur, tinggal menambah ricisan ayam atau gula enau, karena masih nikmat juga dimakan. Artinya, kasus ini kemudian berkembang jadi jutaan versi. Ada versi polisi, ada versi masyarakat, versi penjabat, dan adapula versi dangdut; Makin di goyang makin asik, bahkan ada yang sampai teler mengulasnya.

Hanya saja, menurut seorang wartawan, rekan saya di Malaysia; “Alamak. Hebat you di Indonesia. Bisa dapat berita dengan mudah. You tak perlu kemane-mane.” Saya pun lalu menjawab dengan tertawa besar. Hahaha.

Rupanya, tak hanya (diduga) 270 juta orang Indonesia yang menggunjingkan kasus Ahong dengan pejabat pemerintah ini. Media-media di Malaysia pun, kata sahabat saya itu, juga menulis kisah Ahong di halaman satu media mereka. Mungkin juga media di Singapura atau Filipina, Brunai Darussalam. Entahlah.

Judulnya, tak ada satupun yang membela Heriyanti atau Ahong. Mereka menyebut kasus ini mulai dari “Penipuan Bodoh” sampai “Wang Gelapkan Mata Pejabat”.

Kisah ini, kata media Malaysia, seibarat Nabi Adam memakan buah quldi. Dirayu iblis, Adam lalu memakannya, tapi tersangkut di tenggorokan. Lalu Adam dihukum Allah SWT dengan diturunkan ke Bumi.

Di Palembang, sejauh ini memang belum ada hukuman untuk Ahong. Juga untuk kapolda dan gubernur Sumsel serta orang-orang yang menjadikan kisah ini sebagai “peristiwa nasional”. Ahong baru berstatus tersangka. Perlu dicari kebenarannya. Mana tahu uang 2 T itu memang ada. Manatau Ahong memang anak dermawan yang suka bagi-bagi uang untuk orang sakit dan teraniaya. Manatau Akidi Tio memang punya uang Rp.11 triliun di Bank Singapura dan Hongkong. Manatau kisah ini berakhir dengan saling peluk dan saling memaafkan. Mana tahu atau tempe. Hehehe!

Yang jelas menurut Prof Hardi ketika diperiksa Polda Sumsel, jika uang itu memang tidak ada, Ahong memang harus minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Meski Polda Sumsel terlanjur bikin siaran pers dan Gubernur Herman Deru menyebut tindakan bantuan ini luar bisa, semuanya memang harus ada proses. Ada hitung-hitungan hukum untuk penyelesaiannya.

Karena kasus seperti ini bukan pertama kali di Indonesia. Sejak dulu kisah prank yang menasional seperti ini, beberapa kali terjadi. Misalnya, seorang Menteri Agama yang bermimpi bahwa Indonesia punya harta karun triliunan rupiah di Prasasti Batutulis, yang bisa melunasi hutang luar negeri Indonesia.

Atau pula kisah tukang becak yang mengaku Raja dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mengaku Ratu dari Pedalaman Jambi bisa menyelesaikan kasus-kasus di Papua. Pun, kisah seorang dermawan yang akan membantu 3.000 rumah bagi korban gempa di tanah air. Termasuk cerita lelang motor listrik seharga 2 miliar rupiah lebih, yang semuanya hanyalah prank atau hoaks belaka.

Begitulah! Kita memang belum bisa memastikan akhir dari cerita Heriyanti atau Ahong ini. Karena semuanya masih terselimut kabut misteri. Yang pasti, banyak orang, banyak pejabat negara yang “terlibat” di sana.

Yang bisa kita lakukan saat ini, tentulah “menunggu”, seperti judul lagi Ridho Rhoma. Menunggu akhir kisah prank berdurasi 2 triliun rupiah, sebagaimana bait lagu Ridho di bawah ini;

Sekian lama aku menunggu
Untuk kedatanganmu
Bukankah engkau telah berjanji
Kita jumpa di sini
Datanglah, kedatanganmu kutunggu
Telah lama, telah lama ‘ku menunggu.

Dheni Kurnia; Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau dan Ketua DKP Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau.

ShareTweetShare
Previous Post

Terpilih Kades Bababulo, Arsil: Kemenangan Masyarakat

Next Post

Diduga Langgar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Inaker Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Mei 24, 2022
Akses Jalan Rusak, Jenasah Seorang Guru Honorer Terpaksa Ditandu

Akses Jalan Rusak, Jenasah Seorang Guru Honorer Terpaksa Ditandu

Mei 23, 2022
Maling kembali Beraksi di Majene, Taksiran Kerugian Capai Puluhan Juta

Maling kembali Beraksi di Majene, Taksiran Kerugian Capai Puluhan Juta

Mei 22, 2022
Jelang Hari Penyu Sedunia, Telur Penyu Masih Dijual di Pasar Wonomulyo

Jelang Hari Penyu Sedunia, Telur Penyu Masih Dijual di Pasar Wonomulyo

Mei 21, 2022
Hasil Tes Urine Positif, Oknum Wartawan Resmi jadi Tersangka

Hasil Tes Urine Positif, Oknum Wartawan Resmi jadi Tersangka

Mei 19, 2022
Hivos Ajak Ciptakan Suasana Toleran di Sekolah

Hivos Ajak Ciptakan Suasana Toleran di Sekolah

Mei 12, 2022
Next Post
Diduga Langgar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Inaker Tempuh Jalur Hukum

Diduga Langgar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Inaker Tempuh Jalur Hukum

Penamata Semarakkan HUT RI 76 di Wisata Pantai Karanamu

Penamata Semarakkan HUT RI 76 di Wisata Pantai Karanamu

RS. Pratama Pilihan Tempat Isolasi Covid-19, Jabaruddin: Belum Ada Penyampaian ke Warga

RS. Pratama Pilihan Tempat Isolasi Covid-19, Jabaruddin: Belum Ada Penyampaian ke Warga

Anies Baswedan Serahkan Anugerah Jurnalistik Mohammad Husni Thamrin ke-47 2021

Anies Baswedan Serahkan Anugerah Jurnalistik Mohammad Husni Thamrin ke-47 2021

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anak Gubernur Sulbar, Masuk Daftar yang Dipanggil KPK

Anak Gubernur Sulbar, Masuk Daftar yang Dipanggil KPK

April 13, 2022
Dinilai Gagal Pimpin RSUD Majene, dr. Yupie Diminta Mundur Dari Jabatan

Dinilai Gagal Pimpin RSUD Majene, dr. Yupie Diminta Mundur Dari Jabatan

Februari 18, 2022
Terpilih Kades Bababulo, Arsil: Kemenangan Masyarakat

Terpilih Kades Bababulo, Arsil: Kemenangan Masyarakat

Agustus 3, 2021
Jelang Hari Valentine, Penjualan Kondom dan Cokelat Meningkat

Jelang Hari Valentine, Penjualan Kondom dan Cokelat Meningkat

Februari 15, 2022
KPK Panggil Anggota dan Mantan DPRD Polman, Dugaan Gratifikasi Menyeruak

KPK Panggil Anggota dan Mantan DPRD Polman, Dugaan Gratifikasi Menyeruak

April 13, 2022
Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

0
Tegas Pelanggar Prokes Malam Pergantian Tahun, Polda Sulbar Lakukan Patroli Keliling

Tegas Pelanggar Prokes Malam Pergantian Tahun, Polda Sulbar Lakukan Patroli Keliling

0
Proyek Batang Hari Mendapat Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

Proyek Batang Hari Mendapat Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

0
Tak Diketahui Penyebabnya, Seorang Pemuda Tewas

Tak Diketahui Penyebabnya, Seorang Pemuda Tewas

0
Dinilai Rapid Tes Tidak Akurat, dr. Didi Usulkan Antigen

Dinilai Rapid Tes Tidak Akurat, dr. Didi Usulkan Antigen

0
Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

Mei 26, 2022
Puskesmas Banggae I Intens Edukasi Orang Tua Murid Keamanan Vaksin Anak

Puskesmas Banggae I Intens Edukasi Orang Tua Murid Keamanan Vaksin Anak

Mei 26, 2022
Pimpin Rapat Monev Kolektor Parkir, Ahmadiah: Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bertugas

Pimpin Rapat Monev Kolektor Parkir, Ahmadiah: Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bertugas

Mei 25, 2022
Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Mei 24, 2022
Coffe Morning, Ardiansyah: OPD Harus Konsen Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi BPK RI

Coffe Morning, Ardiansyah: OPD Harus Konsen Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi BPK RI

Mei 24, 2022

Recent News

Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

Pelaksanaan Posyandu Rutin dan Pemberian Vitamin

Mei 26, 2022
Puskesmas Banggae I Intens Edukasi Orang Tua Murid Keamanan Vaksin Anak

Puskesmas Banggae I Intens Edukasi Orang Tua Murid Keamanan Vaksin Anak

Mei 26, 2022
Pimpin Rapat Monev Kolektor Parkir, Ahmadiah: Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bertugas

Pimpin Rapat Monev Kolektor Parkir, Ahmadiah: Dishub Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bertugas

Mei 25, 2022
Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR B69 dan Sedang Dalam Proses PKPU

Mei 24, 2022

@2020, Sebelas.id All Rights Reserved

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Kriminal
    • covid19
    • Opini
    • Mamuju
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Disclaimer

© 2021 Sebelas.id