Majene – Pemerintah Kabupaten Majene menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene.
Penyerahan dokumen rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (25/7/2022) di ruang sidang DPRD Majene.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele kepada Ketua DPD Majene, Salmawati Djamado.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele melalui sambutannya mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang disusun sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
Menurutnya, KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan tingkat Nasional dan Provinsi Sulawesi Barat. Serta mempertimbangkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Majene
Ia mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan kewajiban kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mantan Sekretaris Daerah ini menjelaskan, materi KUA yang diserahkan mencakup. Pertama, gambaran kondisi ekonomi makro daerah.
Kedua, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023. Ketiga, kebijakan pendapatan daerah daerah yang menggambarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan pada tahun anggaran 2023.
Ia menyampaikan, target pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Menurutnya, kebijakan belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga. Kebijakan pembiayaan yang meliputi penerimaan dan pedoman pembiayaan.
Sementara itu lanjutnya, substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai.
Termasuk program prioritas perangkat daerah terkait PPAS. Selain itu juga menginformasikan pagu anggaran sementara di masing-masing perangkat daerah berdasarkan program dan kegiatan prioritas.
“Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu defenitif setelah Peraturan Daerah tentang APBD disepakati antara kepala daerah dan DPRD. Serta ditetapkan oleh kepala daerah,” jelas Bupati usai menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS.
Pendapatan Daerah. Pada sisi pendapatan daerah, secara keseluruhan ditargetkan sebesar 750 miliar 235 juta 586 ribu 260 rupiah.
Belanja Daerah. Pada sisi belanja daerah ditargetkan sebesar 746 miliar 745 juta 586 ribu 260 rupiah.
Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan, sebesar 10 juta rupiah.
Dan pengeluaran pembiayaan sebesar 3 miliar 500 juta.