MAJENE, SEBELAS.ID — Bapemperda melaksanakan rapat dengan tim Hukum Pemerintah Daerah membicarakan tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene. Di ruang rapat paripurna kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene. Kamis, 9 September 2021 malam.
Rapat yang digelar juga membahas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 Tahun 2021 tentang Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D).
Perbup nomor 17 tahun 2021 tentang TBUP3D yang bernomor 170.13/797/2021 perumusan tanggal 14 Juni dan diundangkan tanggal 17 juni 2021.
Tujuan pembentukan TBUP3D untuk membantu Bupati Majene dalam percepatan realisasi visi – misi program 100 hari kerja.
Bapemperda Dewan Majene meminta penjelasan kepada tim hukum pemda terkait fungsi dan tuga TBUP3D yang di bentuk Bupati Majene, namun pihak tim hukum Pemda tidak bisa menjelaskan.

“Tim hukum pemda belum menjelaskan tugas dari TBUP3D, karena tidak dilibatkan dalam proses perumusan.” Kata Ketua Bapemperda Abd. Wahab Dewan Kabupaten Majene
Kita juga, lanjut Wahab akan mengagendakan ulang rapat lanjutan terkait fungsinya dan wewenang dari tim tersebut. Ungkapnya.
Sementara itu, Nahdla Bakhit Fatta, Staf Ahli Bidang Administrasi Pemerintahan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya tim yang dibentuk Bupati tentang Perbup nomor 17 tahun 2021.
“Sebelum diundangkan kami tidak dilibatkan dalam sebagai tim penyusun dan perumusan untuk melahirkan Perbub tersebut.” Ungkapnya dalam rapat tersebut.(Bal/Red)